BOJONEGORO,Deteksimedia.com 21 November 2025 – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus menjanjikan pengangkatan sebagai PNS. Keduanya terlibat dalam praktik ilegal di lingkup Dinas Pendidikan dan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

Pelaku pertama adalah SW, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan, dan W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto, menyatakan bahwa sanksi disiplin berat dijatuhkan pada Senin (21/07/2025) setelah kedua ASN terbukti bersalah.

“Kedua pelaku telah memenuhi undangan pemanggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi,” kata Hari Kristianto.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing. SW dijatuhi hukuman berat berupa pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat. Sementara itu, W dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Bojonegoro untuk menjauhi praktik korupsi dan pungli. Pemkab Bojonegoro berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintahan.

(ZM)