MOJOKERTO,Deteksimedia.com – Temuan masif 14 titik tumpukan abu peleburan aluminium yang terindikasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, memicu reaksi keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim). Mereka menilai kasus ini sebagai bukti nyata kegagalan sistem pengawasan lintas wilayah dan kejahatan lingkungan yang meracuni warga serta ekosistem.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap pergerakan limbah berbahaya di seluruh Jawa Timur. “Kasus pembuangan limbah B3 di Desa Bangun, Mojokerto, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan lintas wilayah terhadap pergerakan limbah berbahaya di Jawa Timur,” ujarnya pada Ahad (9/11/2025).

Temuan abu sisa peleburan aluminium ini telah menimbulkan dampak langsung berupa bau menyengat dan iritasi mata pada warga sekitar. Walhi Jatim menekankan bahwa potensi kontaminasi udara dan tanah tidak dapat diatasi hanya dengan solusi sementara seperti penutupan limbah menggunakan terpal.

Walhi Jatim mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang dan Mojokerto, untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka menuntut transparansi data asal usul limbah dan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan ilegal.

Wahyu Eka Setyawan menegaskan bahwa sistem pengelolaan limbah B3 di Indonesia masih jauh dari prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab produsen. “Kasus seperti ini menegaskan bahwa sistem pengelolaan limbah B3 kita masih jauh dari prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab produsen. Limbah aluminium bukan sekadar residu industri, melainkan ancaman kesehatan masyarakat jika dibiarkan di ruang terbuka,” tegasnya.

Pihak penegak hukum didesak untuk segera turun tangan dan memproses kasus ini sebagai delik pidana lingkungan. Walhi Jatim menilai setiap karung limbah B3 yang dibuang secara sembarangan sama artinya dengan membuang racun di tanah warga.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa tumpukan karung berisi limbah B3 yang diduga kuat berasal dari Kabupaten Jombang ditemukan di Desa Bangun. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mengizinkan adanya 14 tumpukan limbah abu peleburan aluminium di satu lokasi. Limbah yang dikemas dalam karung tersebut banyak yang sudah terbuka, meningkatkan potensi kontaminasi.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto, Elia Sutanti, menjelaskan bahwa limbah abu peleburan aluminium sangat berbahaya karena dapat mengeluarkan bau menyengat yang menyebabkan iritasi mata dan gangguan pernapasan. DLH Kabupaten Mojokerto telah mengambil langkah darurat dengan menutup tumpukan B3 menggunakan terpal dan memasang garis pengawasan perlindungan lingkungan hidup (PPLH).

Kasus ini menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan DLH untuk mengidentifikasi dan menindak perusahaan penghasil limbah di Jombang yang lalai atau sengaja membuang limbah berbahaya ke wilayah Mojokerto. Walhi Jatim menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Tanpa penindakan serius dan transparansi rantai pengelolaan limbah, Mojokerto dan daerah sekitarnya akan terus menjadi titik pembuangan bagi industri yang mencari jalan pintas di atas masyarakat.”

(ZM)