BLITAR,Deteksimedia.com 4 November 2025 – Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Blitar Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Bupati Blitar, Rijanto, dalam proses mediasi gugatan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar.

Gugatan perdata ini diajukan oleh warga terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), di mana salah satu pihak tergugat adalah Bupati Blitar. Warga menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi izin usaha perkebunan yang berdampak negatif pada masyarakat sekitar.

“Aksi demonstrasi ini kami tujukan langsung kepada Bupati Blitar. Kami menggugat PMH di Pengadilan Negeri Blitar, dan bupati menjadi salah satu tergugat. Sejak awal mediasi, bupati tidak pernah hadir, sehingga kami menuntut kehadirannya,” tegas Heny Karaenda, kuasa hukum warga Desa Sidorejo, setelah melakukan audiensi di Kantor Bupati Blitar.

Heny menambahkan, kehadiran Bupati Blitar sangat krusial dalam proses penyelesaian masalah ini. Menurutnya, bupati memiliki kewenangan daerah dalam melakukan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan. Warga menilai, selama ini fungsi pengawasan dari Pemkab Blitar tidak berjalan efektif, sehingga pelanggaran oleh pihak perkebunan terus berlanjut tanpa tindakan yang berarti.

“Peran Bupati Blitar sangat penting karena pengawasan izin usaha perkebunan adalah bagian dari kewenangan Pemkab. Kami melihat tidak ada tindakan atau evaluasi yang dilakukan, padahal pelanggaran terus terjadi,” lanjut Heny.

Warga juga menolak alasan pemerintah daerah yang menyatakan bahwa izin perkebunan diterbitkan oleh provinsi, sehingga pengawasan bukan sepenuhnya tanggung jawab Pemkab Blitar. Menurut ketentuan yang berlaku, izin usaha yang beroperasi di wilayah kabupaten tetap berada di bawah pengawasan kepala daerah setempat.

“Izin lintas kabupaten memang menjadi kewenangan provinsi, tetapi karena perkebunan ini berada di wilayah kabupaten, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab bupati,” jelas Heny.

Warga menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, mereka siap membawa perkara ini ke tahap persidangan. Mereka juga berharap agar pihak perkebunan menghadirkan direksi dalam proses mediasi, bukan hanya kuasa hukum.

Dalam audiensi yang berlangsung selama satu jam, Bupati Blitar, Rijanto, sempat menemui perwakilan warga dan mendengarkan aspirasi mereka. Namun, bupati menyatakan bahwa ia tidak dapat hadir dalam jadwal mediasi yang telah ditentukan.

(ZM)