LAMONGAN,Deteksimedia.com – Polsek Laren mengambil langkah tegas untuk melindungi warga dari bahaya penggunaan jebakan listrik untuk hama tikus di area persawahan. Pada hari Sabtu, 15 November 2025, anggota Polsek Laren melaksanakan kegiatan himbauan di sawah Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren.

Aipda Toni dan Bripda Ilham memasang banner berisi larangan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga atau orang yang melintas di sawah.

Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, S.H., menyampaikan bahwa penggunaan jebakan listrik sangat berbahaya dan dilarang karena dapat menyebabkan korban jiwa. “Kami mengimbau kepada seluruh petani agar mencari cara lain yang lebih aman dan tidak membahayakan untuk mengendalikan hama tikus,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Dengan semangat “Ayo Jogo Lamongan,” Polsek Laren berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan melindungi keselamatan warga.

(ZM)