JEMBER,Deteksimedia.com 10 November 2025 – Pengadilan Agama Kabupaten Jember mencatat angka perceraian yang mengkhawatirkan hingga bulan November 2025. Tercatat sebanyak 5.908 perkara perceraian telah terjadi, dengan faktor ekonomi menjadi pemicu utama.

Humas Pengadilan Agama Jember, Mohammad Hosen, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima 6.804 perkara selama sepuluh bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 6.439 perkara telah diputus, dengan kasus perceraian mendominasi.

“Dari total perkara yang diputus, 5.908 diantaranya merupakan perkara perceraian,” ujar Hosen. Ia menambahkan bahwa kasus perceraian didominasi oleh gugatan dari pihak wanita.

Pengadilan Agama mencatat sebanyak 4.610 kasus perceraian diajukan oleh pihak istri atau disebut cerai gugat. Sementara itu, hanya 1.298 perkara cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami.

Hosen menjelaskan bahwa fenomena ini telah menjadi tren di Jember dalam beberapa tahun terakhir. Alasan utamanya adalah suami dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Melihat alasan perceraian karena faktor ekonomi, tercatat ada 3.653 perkara,” jelas Hosen. Selain itu, perceraian yang diakibatkan oleh perselisihan dan pertengkaran sebanyak 1.139 kasus. Selebihnya, kasus perceraian disebabkan oleh alasan lain seperti ditinggalkan oleh pasangan.

Tingginya angka perceraian akibat faktor ekonomi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak di Kabupaten Jember. Diharapkan ada upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memberikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan yang baik agar dapat menekan angka perceraian di masa mendatang.

(Red)