JAKARTA, Deteksimedia.com – Para buruh di seluruh Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa serentak secara nasional pada Kamis, 30 Oktober 2025. Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP). “UMP progresnya sedang menyiapkan regulasinya. Seperti apa tunggu aja,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/10).

Yassierli menjelaskan, pemerintah sedang melakukan pembahasan dengan pihak terkait, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional (Depanas) dalam proses finalisasi regulasi. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri berfokus pada disparitas besaran upah antar kota dan kabupaten.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkonfirmasi bahwa aksi akan dipusatkan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR RI. Tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah menghapus outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM), menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%, serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terlepas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Ribuan buruh dari daerah-daerah industri utama akan bergabung di ibu kota. Aksi serupa juga akan berlangsung secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal juga mengumumkan rencana mogok nasional apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh. “Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut,” tegasnya.

Dasar hukum yang digunakan dalam gerakan ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa tuntutan kenaikan upah minimal sebesar 8,5-10,5% didasari oleh pertumbuhan ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi yang berbeda-beda.

(Red)