PATI,Deteksimedia.com 3 November 2025 – Polresta Pati menetapkan dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, sebagai tersangka atas dugaan blokade jalan pantura Pati-Juwana saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati Sudewo. Keduanya telah ditangkap dan kini ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Penangkapan ini terkait aksi massa penuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo yang menggelar konvoi setelah DPRD Pati menolak pemakzulan Sudewo. Rombongan massa bergerak dari Alun-Alun Pati menuju jalur pantai utara atau Pantura arah Kabupaten Rembang. Mereka kemudian berhenti di Desa Widorokandang Kecamatan Pati dan memicu kemacetan.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta Pati, Komisaris Besar Jaka Wahyudi, Minggu (2/11).

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat 1 KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat 1 dan 2 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.

Ketua Tim Advokasi AMPB, Nimerodin Gulo, menyayangkan penangkapan tersebut dan menyebut pengawalan terhadap Supriyono dan Teguh dilakukan secara ketat seperti teroris.

Tuntutan pelengseran Sudewo muncul setelah dia mengeluarkan sejumlah keputusan yang ditentang warga, seperti menaikkan pajak bumi bangunan 250 persen dan menerapkan lima hari sekolah. Meskipun Sudewo telah membatalkan keputusannya setelah didemo, masyarakat tetap menggelar unjuk rasa menuntutnya mundur. Unjuk rasa tersebut berujung ricuh dan menyebabkan puluhan orang dirawat di rumah sakit serta satu mobil polisi dibakar.

DPRD Pati kemudian membentuk Pansus Hak Angket yang akan menyodorkan kesimpulan hasil pemeriksaan mereka ke Paripurna DPRD Pati.

(ZM)