
YOGYAKARTA, Deteksimedia.com 30 Oktober 2025 – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan pada Selasa (28/10) di Lapas Kelas II A Yogyakarta (Lapas Wirogunan).
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP. “Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata senilai Rp68.518.100.000 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemkab Sleman pada tahun 2020.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 sesuai dengan Permenkeu No 46/PMK/07/2020. Namun, penyidikan menunjukkan dana hibah disalurkan kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan perjanjian hibah, melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.952.457.030 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Kejari Sleman telah menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa lebih dari 300 orang saksi. Bambang menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.