SURABAYA,Deteksimedia.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan optimisme tinggi terkait penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278 seluas 220,4 hektare di kawasan Darmo Hill, Dukuh Pakis, Surabaya. Sengketa yang telah berlangsung lama ini melibatkan klaim kepemilikan dari pihak Pertamina.

Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI memberikan sinyal positif terkait pelepasan lahan yang telah ditempati warga sejak tahun 1942. Hal ini disampaikan usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Alhamdulillah, tadi disampaikan oleh Komisi II dan juga Pak Adies Kadir (Wakil Ketua DPR), kami sudah berjuang lama dan Insya Allah akan ada pelepasan karena warga ini sudah menempati sejak tahun 1942,” ujar Eri.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa status awal lahan E.V. adalah milik asing dan tunduk pada proses nasionalisasi. Namun, kewajiban pendaftaran ulang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tidak dilakukan, sehingga status aset lahan tersebut belum memiliki penetapan yang jelas hingga saat ini.

“Ketika itu Eigendom Verponding adalah milik asing, maka harus ada nasionalisasi. Ketika ada nasionalisasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, harus ada pendaftaran ulang, tapi itu tidak dilakukan sehingga belum menjadi aset,” jelas Eri.

Lebih lanjut, Eri menambahkan bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut justru dimiliki oleh warga, bukan pihak lain. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa masyarakat telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

“PBB itu masih atas nama warga semuanya,” tegasnya.

Eri berharap pertemuan lanjutan dengan pihak Pertamina akan membawa hasil positif, termasuk kemungkinan pelepasan lahan untuk masyarakat. Ia juga menyoroti dampak besar sengketa berkepanjangan ini terhadap kondisi sosial-ekonomi warga, termasuk penurunan harga tanah setelah insiden pemblokiran beberapa waktu lalu.

“Semoga besok pertemuan dengan Pertamina bisa dilepas sehingga warga kami yang sejak tahun 1942 terkatung-katung bisa merasakan kebenaran ini. Dampaknya luar biasa, harga tanah sempat turun tidak ada artinya,” imbuhnya.

Untuk proses selanjutnya, Pemerintah Kota Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk Satgas Mafia Tanah, untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan transparan dan berpihak kepada warga.

“Kami terus akan berkolaborasi dan bersinergi. Yang terpenting untuk rakyat, pasti akan kami lakukan,” tegas Eri.

Eri mencatat bahwa total warga yang tinggal di atas lahan tersebut mencapai 100 ribu jiwa, dengan sekitar 12.500 persil. Total area yang dipersoalkan tercatat mencapai sekitar 540 hektare.

(Red)