
SIDOARJO, Deteksimedia.com 30 Oktober 2025 – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo senilai Rp 9,7 miliar memasuki babak baru. Berkas penyidikan empat tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Tata Ruang dan Cipta Karya (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus dengan total tujuh tersangka ini kini memasuki tahap II, dengan pelimpahan keempat mantan pejabat Pemkab Sidoarjo beserta barang buktinya dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Dengan penyerahan ini, proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah mulai tahun 2008 hingga 2022 akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di JL Raya Juanda Sidoarjo.
Keempat tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Sidoarjo adalah Sulaksono, Dwijo Prawito, Agus Budi Tjahyono, dan Heri Soesanto. Mereka diserahkan usai diperiksa tim penyidik selama berjam-jam dan kemudian dikembalikan ke tahanan kota pada Senin (20/10/2025) malam. Keempatnya merupakan mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo periode 2008 – 2022, dengan status dua pensiunan dan dua masih aktif.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengatakan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Tim penyidik Kejari Sidoarjo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 sampai 2022. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang memenuhi seluruh unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Franky menambahkan bahwa tim JPU Kejari Sidoarjo akan melaksanakan pemeriksaan terhadap keempat tersangka. Selama pemeriksaan tahap II, keempat tersangka bersikap kooperatif.
“JPU Kejari Sidoarjo melakukan penahanan kembali terhadap para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dengan didampingi masing-masing pengacara,” ungkapnya.
Saat ini, Sulaksono dan Dwijo Prawito ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2025.
“Untuk HS (Heri Soesanto) dan ABT (Agus Budi Tjahyono), tidak ditahan di Rutan karena kondisi kesehatan keduanya belum membaik. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan surat keterangan dokter, keduanya masih dalam perawatan tim medis. Dengan alasan kemanusiaan, JPU menetapkan penahanan kota bagi kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 20 Oktober hingga 8 November 2025,” tegasnya.
Franky menegaskan bahwa keempat tersangka tetap berstatus ditahan, baik di Rutan maupun dalam penahanan kota, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seusai penyerahan tahap dua, JPU akan segera menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur untuk segera disidangkan,” paparnya.
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar. Para tersangka diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap pengelolaan Rusunawa yang dibangun menggunakan dana hibah APBN.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah lagi jika ditemukan keterlibatan pihak lainnya dan memenuhi cukup bukti,” jelasnya.
Terkait status mantan tiga Bupati Sidoarjo yang sempat diperiksa, yakni Win Hendarso, Saiful Ilah, dan Ahmad Muhdlor Ali, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Untuk status tiga mantan Bupati Sidoarjo dalam perkara ini masih sebagai saksi. Sekarang JPU segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan keempat tersangka ke persidangan Pengadilan Tipikor dengan berkas perkara yang dipisah (split), namun pelimpahan perkara ke persidangan akan dilaksanakan secara bersama-sama,” pungkasnya.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.