JAKARTA,Deteksimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp300 miliar di Gedung Merah Putih pada Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan simbol dari keberhasilan pemulihan aset negara dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Meski hanya sebagian, Rp300 miliar yang dipamerkan mewakili total Rp883.038.394.268 (Rp883 miliar) yang berhasil dipulihkan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan telah divonis 9 tahun penjara atas perbuatannya yang merugikan PT Taspen hingga Rp1 triliun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa alasan tidak menampilkan seluruh Rp883 miliar secara fisik adalah karena keterbatasan tempat dan faktor keamanan.

“Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu. Ia menambahkan bahwa seluruh uang hasil penjualan kembali reksa dana akan diserahkan ke PT Taspen.

Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan enam unit instrumen efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.

Korupsi Dana Pensiun: Kejahatan yang Sasar Masa Depan ASN

KPK menekankan bahwa korupsi dana pensiun bukan hanya tindak pidana keuangan, tetapi juga kejahatan yang merugikan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia,” tegas Asep.

Pemulihan Aset: Menjaga Asa Para ASN

KPK menilai keberhasilan mengembalikan Rp883 miliar sebagai upaya untuk memastikan hak-hak ASN terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara.

KPK juga berharap akan ada tambahan pemulihan kerugian negara dari perkara Antonius Kosasih yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Red)