JAKARTA, Deteksimedia.com 30 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan keduanya diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (7/8/2025).

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hal itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan ST yang juga anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Asep.

Keduanya, yang kini masih berstatus anggota DPR, sebelumnya bertugas di Komisi XI yang memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Menurut Asep, pada rapat kerja tertutup yang digelar pada 2020, 2021, dan 2022, terjadi kesepakatan antara Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK mengenai pemberian dana program sosial (CSR).

Dalam kesepakatan tersebut, setiap anggota Komisi XI disebut berhak mengelola 10 kegiatan sosial dari BI dan 18–24 kegiatan sosial dari OJK setiap tahun. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Pada periode 2021 hingga 2023, yayasan yang dikelola oleh HG dan ST menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan bantuan,” jelas Asep.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya disangka telah memperkaya diri sendiri menggunakan dana sosial yang seharusnya ditujukan untuk kegiatan masyarakat.

(Red)