
MOJOKERTO,Deteksimedia.com 6 November 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis terhadap Mohammad Rois (32) dan Haryadi (43) dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara karena terbukti menjadi kurir rokok ilegal. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis terhadap Rois dan Haryadi dibacakan oleh Anggota Majelis Hakim Jantiani Longli Naetasi di ruangan sidang Cakra pada Rabu, 6 November 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dalam amar putusannya, Jantiani menyatakan bahwa mereka terbukti melanggar pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan,” kata Jantiani saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Rois dan Haryadi juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 757.936.000 subsider 3 bulan kurungan. Jika ditotal, denda untuk kedua terdakwa ini mencapai Rp 1.515.872.000.
Vonis tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara. “Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan belum pernah dipidana,” ungkap Jatiani.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.