
BLITAR, Deteksimedia.com – Ironi terjadi di Kota Blitar, di mana dari ratusan kafe dan kedai kopi yang menjamur, hanya segelintir yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mencatat, hanya sekitar 20 kafe yang sudah mengantongi izin resmi, sementara sisanya terancam dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengungkapkan bahwa dari sekitar 100 pelaku usaha kafe dan warung kopi di wilayah kota, sebagian besar masih belum memiliki izin lengkap. “Ini membutuhkan perhatian, khususnya dari para pelaku usaha,” ujarnya, Senin (03/11/2025).
Kafe Besar Tertib Izin, UMKM Ragu-Ragu
Heru menjelaskan bahwa kebanyakan kafe yang sudah berizin adalah kafe besar dengan sistem operasional dan manajemen yang lebih tertata. Sementara itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) masih enggan mengurus izin karena khawatir prosesnya rumit dan terkait dengan kewajiban perpajakan.
“Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, masih banyak yang ragu mengurus perizinan, diduga karena khawatir proses yang rumit atau langsung berkaitan dengan pajak,” ungkapnya.
DPMPTSP Gencar Sosialisasi dan Pendampingan
Menyikapi kondisi ini, DPMPTSP Kota Blitar terus memberikan pendampingan intensif dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM, agar memahami pentingnya legalitas. Pendampingan dilakukan melalui edukasi tata cara pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penjelasan mengenai hak serta kewajiban usaha yang terdaftar secara resmi.
“Kami tetap menerima pelaku usaha yang ingin berkonsultasi. Karena legalitas sangat berpengaruh pada masa depan usaha yang dilakukan,” kata Heru.
NIB Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Jaminan Kepercayaan Konsumen
Heru menegaskan bahwa memiliki NIB bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan kepercayaan dari konsumen maupun mitra bisnis. “Legalitas usaha menjadi syarat utama untuk tumbuh dan berkembang. Tanpa NIB, pelaku usaha akan kesulitan mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pelatihan dan bantuan modal. Sehingga legalitas ini sangat penting,” tutupnya.
Dengan legalitas yang jelas, diharapkan para pelaku usaha kafe di Kota Blitar dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih aman dan terpercaya.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.