
JAKARTA, Deteksimedia.com 30 Oktober 2025 – Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 28/10/2025. Aktris berusia 39 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Kairul Soleh saat membacakan vonis.
Meskipun divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita Mirzani selama proses hukum dan riwayat hukumnya. “Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” jelas Kairul Saleh.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga. “Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” imbuhnya.
Nikita Mirzani akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.