MOJOKERTO,Deteksimedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkahnya adalah dengan mengimplementasikan Aplikasi Integrated Discipline (I-DIS) Versi 3 dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai sistem pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terintegrasi secara nasional.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa aplikasi ini berfungsi untuk mencatat pelanggaran disiplin ASN, mendokumentasikan proses pemeriksaan, hingga menerbitkan keputusan hukuman disiplin secara digital dan terhubung langsung dengan Sistem Informasi ASN (SIASN).

“Mulai dari pencatatan, pemeriksaan, sampai penjatuhan hukuman disiplinnya semuanya harus dilaporkan ke I-DIS. Karena sistem ini terhubung langsung dengan SIASN se-Indonesia, maka setiap pelanggaran ASN akan terpantau secara nasional sebagaimana laporan kinerja pemerintah,” ujar Ika Puspitasari pada Selasa (5/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Aplikasi I-DIS Versi 3 dan Tata Cara Penyampaian LHKPN bagi Kepala Sekolah Dasar Negeri dan TK Negeri Pembina di lingkungan Pemkot Mojokerto yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Magersari.

Menurut Ning Ita—sapaan akrabnya, penerapan I-DIS Versi 3 menjadi alat kontrol nyata terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto. Sistem digital ini diyakini akan memperkuat budaya kerja profesional, jujur, dan berintegritas di tubuh birokrasi daerah. “Core value BerAKHLAK ini harus menjadi ruh dan nafas perilaku sehari-hari Bapak Ibu semuanya. Karena tanpa itu, sulit bagi kita untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang sesungguhnya,” tegasnya.

Ika menambahkan, saat ini Indeks Reformasi Birokrasi Kota Mojokerto berada pada kategori A- (A Minus) dan menempati peringkat ke-17 di Jawa Timur. Meskipun tergolong baik, ia menilai capaian tersebut masih perlu ditingkatkan melalui perubahan perilaku ASN baik secara individu maupun organisasi. “Indeks reformasi birokrasi menjadi tolak ukur integritas aparatur dan kemajuan reformasi di pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dengan penerapan Aplikasi I-DIS Versi 3, Pemkot Mojokerto berharap seluruh ASN dapat semakin disiplin, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik di tingkat daerah.

(Red)