
LAMONGAN,Deteksimedia.com – Tiga makam palsu yang berada di Dusun Rangka, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, akhirnya dibongkar pada hari Kamis (20/11/2025) setelah melalui serangkaian perdebatan yang panjang. Pembongkaran ini dilakukan karena keberadaan makam tersebut, yang diduga dibuat berdasarkan petunjuk mimpi seorang perangkat desa, dikhawatirkan dapat menyesatkan warga.
Pembongkaran makam palsu ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Turi, Pemerintah Desa Ngujungrejo, serta masyarakat setempat.
KH Mahmudi, tokoh agama dan masyarakat Desa Ngujungrejo, menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan berdasarkan Surat Resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan Nomor: 09/MUI/Kab/III/2024 yang menyatakan bahwa makam dan bangunan cungkup/joglo tersebut tidak dibenarkan. Selain itu, terdapat surat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan kepada Kepala Desa Ngujungrejo Nomor: 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024 yang merujuk pada Keputusan Fatwa MUI Lamongan Nomor: 09/MUI/Kab/2024, serta Surat Resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan Nomor: 200.1.3/127/413.208/2025 tertanggal 2 Mei 2025 mengenai Pengembalian Kondisi Makam Dusun Rangkah Desa Ngujungrejo.
“Kami telah mengajukan surat tuntutan kepada Bapak Camat Turi dan Kepala Desa Ngujungrejo tertanggal 29 Agustus 2025, namun belum mendapatkan respon. Selanjutnya, terdapat Surat Resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngujungrejo yang meminta agar Kepala Desa segera menyelesaikan permasalahan ini, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat yang sepakat untuk mentaati dan melaksanakan isi surat dari Pemerintah Kabupaten Lamongan,” tegas KH Mahmudi.
Ia menambahkan, “Alhamdulillah, hari ini masyarakat desa kami bersatu padu melakukan pembongkaran 3 makam palsu yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.”
Maksum, seorang warga Desa Ngujungrejo, menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi ide atau gagasan yang dapat memecah belah masyarakat seperti kasus makam palsu ini.
Dengan dibongkarnya makam palsu ini, diharapkan masyarakat Desa Ngujungrejo dapat kembali hidup kondusif dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, baik dalam urusan ibadah, sosial, maupun kemasyarakatan.





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.