PANEKASAN,Deteksimedia.com 9 November 2025 – Polres Pamekasan berhasil menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku pembakaran pria berinisial M (35), yang ditemukan meninggal dunia di Desa Lesong, Pamekasan, pada Kamis (6/11/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung berugerak cepat mendatangi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Doni Setiawan, Sabtu (8/11/2025).

Kedua pelaku adalah N (36) dan istrinya, SA (30). SA diketahui berperan aktif dalam aksi pembunuhan tersebut, termasuk berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar korban.

AKP Doni Setiawan mengungkapkan bahwa perbuatan keji tersebut didasari oleh motif asmara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.