deteksimedia.com//LAMONGAN – Polsek Babat terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD). Salah satu hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis Arak di Jl. Sunan Giri, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, pada Rabu (22/10) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras tersebut. Petugas yang dipimpin oleh Pawas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan UA (48), warga setempat, beserta barang bukti berupa 10 botol Arak dengan total 15 liter.

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Babat dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas. “Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap penjual miras ilegal demi menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Babat,” tegasnya.

Penjual miras tersebut akan diproses sesuai dengan Perda Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Polsek Babat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras ilegal karena dapat merusak kesehatan dan mengganggu ketertiban umum.

(ZM)