
LAMONGAN,Deteksimedia.com 9 November 2025 – Polsek Laren berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 8 November 2025. Operasi ini bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Laren.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Laren ini menyasar warung milik Nanang Wahyudi di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren. Razia ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan menemukan adanya penjualan miras di warung tersebut,” ujar Iptu Witono Hariadi, S.H., Kapolsek Laren.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu galon air mineral berisi miras jenis toak dan satu botol air mineral ukuran 1,5 liter juga berisi toak. Penjual berinisial N W (37), warga Desa Parengan, Kecamatan Laren, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Laren untuk proses lebih lanjut.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Polsek Laren berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya menjaga Kamtibmas di wilayah Laren dengan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras,” tegas Iptu Witono.
Polres Lamongan terus mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
(ZM)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.