
MAGETAN,Deteksimedia.com – Jajaran Satrekrim Polres Magetan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) muda asal Magetan, Jawa Timur, atas kasus pencurian sepeda motor yang ternyata milik orang tua kandung sendiri.
Pasutri tersebut diketahui berinisial IRS (23) dan RA (27). Keduanya diringkus di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Eva Setyowati, warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario pada Minggu, 19 Oktober 2025 lalu.
Menurut Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, penyelidikan intensif mengarah pada kedua pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri. “Kedua pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya, berikut barang bukti sepeda motor yang telah kami amankan,” jelas Ipda Indra pada Sabtu, 1 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IRS dan RA nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka mengakui telah menjual motor curian tersebut seharga Rp4,5 juta. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pencurian lain yang dilakukan oleh pasutri ini.
Eva Setyowati, ibu kandung pelaku sekaligus pelapor, mengungkapkan bahwa pernikahan anaknya masih seumur jagung. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pelaku sempat mencoba mencuri motor namun gagal. “Motor hilang saat diparkir di teras. Saya dengar suara motor dari dalam rumah, dan ternyata sudah hilang beserta kunci cadangannya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Eva berharap anaknya dapat bertobat setelah menjalani hukuman. Meskipun berat, ia menegaskan bahwa perbuatan anaknya sudah tidak bisa ditoleransi lagi. “Saya laporkan mereka agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satrekrim Polres Magetan. Mereka akan menjalani pendalaman kasus sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.