JOMBANG, Deteksimedia.com 31 OKTOBER 2025 – Tiga pria, Khoirul Anam (38), Iqbal Rozaki (24), dan Khomsun Adha (22), menghadapi tuntutan hukuman berat atas kasus pemerkosaan seorang penjaga angkringan di Kecamatan Tembelang, Jombang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara antara 6 hingga 10 tahun.

“Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa telah dilaksanakan pada Selasa (21/10),” ujar Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang.

Khoirul Anam, yang disebut sebagai otak dari kejahatan ini, dituntut hukuman tertinggi, yaitu 10 tahun penjara. Iqbal Rozaki, yang berperan membantu, dituntut 8 tahun penjara. Sementara Khomsun Adha mendapat tuntutan paling ringan, 6 tahun penjara, karena adanya faktor yang meringankan.

Andie Wicaksono mengungkapkan bahwa selama persidangan, terungkap fakta-fakta mengejutkan. Peristiwa ini terjadi di sebuah gubuk terpencil di Kecamatan Tembelang. Korban dipaksa untuk menyerah di bawah ancaman pembunuhan.

Pada malam kejadian, korban mendatangi angkringan seperti biasa. Khoirul Anam datang lebih dulu, disusul oleh Khomsun Adha dan Iqbal Rozaki. Sekitar pukul 24.00, korban pulang bersama Khomsun, yang memiliki hubungan dekat dengannya.

Namun, di tengah perjalanan, mereka diikuti oleh dua pelaku lain dan dipaksa berhenti di dekat sebuah gubuk di area persawahan. Khoirul Anam menyeret korban ke dalam gubuk, diikuti oleh Iqbal. Di sana, korban diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

“Mereka mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauan mereka,” jelas Andie.

Korban sempat melawan, tetapi rasa takutnya terhadap Khoirul Anam membuatnya tak berdaya. Khomsun, yang awalnya hanya menunggu di motor, akhirnya dipaksa oleh Anam untuk ikut memperkosa korban dengan ancaman yang sama.

“Fakta ini terungkap di persidangan dan diakui oleh korban serta pelaku. Ada perdamaian antara Khomsun dan korban, yang menjadi alasan tuntutan lebih ringan,” tambahnya.

Khoirul Anam, sebagai otak pelaku, harus menerima hukuman berat karena peran dominannya dalam kasus ini. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Kasus ini bermula ketika ayah korban merasa khawatir karena putrinya tak kunjung pulang pada April 2025 lalu. Upaya pencarian membuahkan hasil saat Khoirul Anam menghubungi dan mengatakan bahwa korban berada di rumahnya, membantu menjaga anak pelaku. Kecurigaan muncul ketika sang ayah melihat lebam merah di leher korban. Setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa oleh teman-temannya. Laporan polisi dibuat pada 10 April 2025, yang mengarah pada penangkapan ketiga pelaku.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Red)