BLITAR, Deteksimedia.com 29 Oktober 2025 – Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, ETS, dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Makassar atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp214 juta terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kasus ini mencuat setelah pengusaha tersebut melaporkan ETS atas dugaan tidak melunasi utang yang digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024. Dana tersebut hingga kini belum dikembalikan.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa ETS belum memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik. “Benar, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk klarifikasi, namun hingga saat ini belum sempat hadir,” ujar Wahiduddin kepada wartawan.

Laporan terhadap ETS tercatat dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Desember 2024 dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

Penyelidikan kasus ini sempat tertunda, namun pada 8 Juli 2025, Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan resmi dengan nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025.

Sumber kepolisian mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri bukti transfer, percakapan, serta dokumen pengeluaran dana yang diduga terkait dengan utang politik ETS.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif dan menyoroti pentingnya integritas pejabat daerah menjelang siklus politik baru.

Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas dugaan pelanggaran hukum tanpa memandang jabatan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Wakil Wali Kota Blitar ini menjadi pengingat penting tentang integritas, transparansi, dan tanggung jawab publik dalam politik lokal.

(Red)