NGANJUK, Deteksimedia.com 30 Oktober 2025 – Seorang warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Korban, Sunarti (58), seorang pedagang bawang merah, dijanjikan oleh pelaku untuk bisa meloloskan anaknya menjadi PNS.

Kasus ini telah resmi ditangani oleh Polda Jawa Timur, dengan laporan yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Kamis, 23 Oktober 2025. Terlapor adalah NDI (27), warga Kabupaten Bojonegoro, yang mengaku sebagai PNS dan bekerja sampingan sebagai sopir tengkulak bawang.

Menurut keterangan korban, NDI menawarkan bantuan sejak tahun 2022. Sunarti bahkan menggadaikan sertifikat rumah, tanah, dan kendaraan untuk memenuhi permintaan uang dari pelaku. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi, dan anak korban gagal menjadi PNS.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengkonfirmasi penanganan kasus ini dalam keterangan pers di Surabaya, Senin (28/10). “Benar, laporan terkait dugaan penipuan rekrutmen PNS di Nganjuk sudah diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami aliran dana yang dilaporkan oleh korban. Awalnya, kerugian tercatat sekitar Rp900 juta, namun setelah verifikasi dengan kuasa hukum korban, total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan “jalur khusus” menjadi ASN. “Proses rekrutmen resmi dilakukan secara terbuka melalui sistem seleksi nasional,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik penipuan dengan modus rekrutmen ASN. Polda Jatim terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Red)